BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini mencuat di Kabupaten Banyuasin.
KB Al Farizi diduga melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) Tahun Ajaran 2026/2027 di Perumahan Bumi Meritai 2, Desa Meritai, Kecamatan Rambutan. Sementara itu, data referensi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih mencantumkan alamat satuan pendidikan di Lorong PMD Sungai Pinang, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan.(20/07/2026)
Perbedaan lokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional lembaga. Hasil penelusuran media juga menemukan bahwa PAUD Al Farizi sebelumnya pernah beroperasi di kawasan Jakabaring sebelum berpindah ke Perumahan Bumi Meritai 2.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pengelola PAUD Al Farizi, Novianti, menyatakan bahwa lembaganya memiliki dua izin.
“Izin kami ada dua, Pak, sesuai dengan titik koordinat di Dapodik. Untuk Jakabaring itu khusus tempat belajar mengaji,” ujarnya.
Namun, saat diminta menunjukkan dokumen kedua izin tersebut sebagai dasar operasional di lokasi yang saat ini digunakan, hingga berita ini diterbitkan belum ada dokumen yang disampaikan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan kegiatan belajar mengajar dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan izin operasional, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data administrasi maupun penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), hal itu menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan audit sesuai aturan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Inspektorat, BPMP Sumatera Selatan, serta aparat penegak hukum diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan izin operasional, kesesuaian alamat dalam Dapodik dengan lokasi KBM, serta penggunaan dana BOP apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih memberikan ruang hak jawab kepada pihak pengelola PAUD Al Farizi untuk menunjukkan dua izin operasional yang diklaim dimiliki. (Diyono)
